Cari Blog Ini

Rabu, 26 Februari 2014

KISI-KISI UJIAN SEKOLAH 2013/2014

Download Kisi-kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014 SD, SMP, SMA Terbaru


Kisi-kisi soal Ujian Nasional (UN) Tahun 2014 adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan StandarKompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Pelaksana UN Tingkat Pusat disamping menetapkan jadwal pelaksanaan UN juga berwenang / berkewajiban untuk menetapkan kisi-kisi soal UN, mendistribusikan kisi-kisi soal UN, menyusun dan merakit soal UN, menjamin mutu soal UN, serta menyiapkan master naskah soal UN 2014.


Pelaksana UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang terdiri atas unsur-unsur:

a. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP);
b. Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
f. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
i. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
j. Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Konsulat Jenderal, Kementerian Luar Negeri; dan
k. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri.

Untuk Tahun Pelajaran 2013/2014 terkait bahan ujian nasional Pemerintah menetapkan kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012 sebagai kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2013/2014.

Berikut kami publikasikan kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun 2014 selengkapnya terutama untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama, MadrasahTsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas,Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan tahun pelajaran 2013/2014.

Sedangkan untuk Kisi-kisi Ujian Sekolah SD/MI dan UN Paket A (Ula), belum dirujuk secara resmi oleh peraturan Ujian Sekolah SD/MI dan UN Paket A (Ula). Namun file terkait SD/MI dan dan UN Paket A (Ula) di bawah ini tampaknya masih akan dipergunakan terutama kalau kita baca kembali SK BSNP No. 0019/P/BSNP/XI/2012.



Download Kisi-kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014

  1. Download Kisi-kisi US/M SD/MI
  2. Download Kisi-kisi UN SMP/MTs
  3. Download Kisi-kisi UN SMA/MA
  4. Download Kisi-kisi UN SMK/MAK
  5. Download Kisi-kisi UN Paket A
  6. Download Kisi-kisi UN Paket B dan C
  7. Download POS UN SMP / MTs, SMPLB, UN SMK / MAK, UN SMA / MA, SMALB, dan UN Paket B dan C
  8. Download SK BSNP yang menetapkan bahwa Kisi-kisi UN berlaku selama 3 (tiga) tahun. Baca juga di POS UN 2014 di atas yang menyatakan hal serupa. 

KISI-KISI UJI KOMPETENSI GURU (UKG) 2014

Buat yang mau downlod kisi-kisi Uji Kompetensi Guru (UKG) 2014 silahkan KLIK atau untuk lengkapnya silhkan kunjungi DISINI

DAFTAR NAMA-NAMA HONORER K2 KAB. BOJONEGORO YANG LULUS TES

INI buat yang mau download daftar nama-nama Honorer K-2 untul kabupaten Bojonegoro silahkan download DISINI

Rabu, 19 Februari 2014

K2 YANG TIDAK LULUS DIBERI KESEMPATAN MENGIKUTI SELEKSI MENJADI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Diusulkan, Formasi PNS 60 Ribu, PPPK 40 Ribu


Cetak

wamendibalaikotadki
JAKARTA – Tenaga honorer kategori II, khususnya guru yang tidak lulus tes CPNS diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun pelaksanaannya harus  sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, serta kebutuhan setiap instansi.
Hal itu merupakan kesimpulan Raker Pansus Guru DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, Rabu (19/02). Raker dipimpin oleh Ketua Pansus Aidil Fitri Syah.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu persoalan tenaga honorer harus dituntaskan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Azwar Abubakar mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan UU tentang ASN, yang terdiri dari 19 peraturan pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Salah satu PP yang tengah disusun adalah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan tahun 2014 ini.
Azwar menambahkan, tahun ini pihaknya mengusulkan formasi pegawai sebanyak 100 ribu, yang terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK. “Untuk PPPK, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh. Di sini masih ada peluang bagi guru honorer kategori 2 untuk ikut seleksi,” tambahnya.
Diakui bahwa tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi sebanyak 253 ribu, sementara yang diterima hanya sekitar 100  ribu. Apalagi sisa formasi sekitar 30 ribu itu juga diperuntukkan untuk tenaga ahli lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis  dan lain-lain.
Untuk itu, Menteri PANRB mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan tetap memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang masih belum tertampung menjadi PPPK. “Saya yakin kalau tenaga guru masih dibutuhkan oleh daerah. Selama belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan langsung tenaga honorernya diberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo  mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. “Pengadaan PPPK harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan,” ujarnya saat menjadi nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN di Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/02).
Wamen menambahkan, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang. Namun PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.
Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.
Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. “Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan diberikan penghargaan,” ujarnya. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum. (ags/gin/HUMAS MENPANRB)

Selasa, 18 Februari 2014

VERIFIKASI DATA GURU

Berikut link atau tautan untuk mengecek data guru:



Untuk mengecek data guru, kunjungi link di atas untuk menuju ke halaman Login. Isilah kolom NUPTK dengan nomor NUPTK dan tuliskan passwordnya dengan tanggal lahir. Penulisan NUPTK tidak menggunakan spasi dan tidak ditambah dengan karakter apapun. Sedangkan untuk paswordnya dengan tanggal lahir yang dibalik dari tahun bulan tanggal, dan harus 8 angka. Contoh 12 Agustus 1965 menjadi 19650812.

Informasi data hasil login terkoneksi langsung dengan server pusat database Dapodik P2TK Dikdas jadi data yang dihasilkan akan sama. Pada lembar informasi pendidik atau guru dapat dilihat data individu berdasarkan Dapodik, status NUPTK pada database NUPTK, data kelulusan sertifikasi pendidik, rombongan belajar, dan tunjangan profesi. Jika masih ada data yang salah, perbaikan data di aplikasi dapodik dan sinkronkan kembali. 


K-II Lulus Tes, Belum Tentu Diangkat Jadi CPNS

K-II Lulus Tes, Belum Tentu Diangkat Jadi CPNS

DIBUAT PADA 17 FEBRUARI 2014
Dilihat: 46124
Cetak
K II sumedang
JAKARTA – Meskipun pengumuman kelulusan tenaga honorer kategori dua belum berakhir, namun reaksi dari peserta, terutama yang tidak lulus mulai mengalir. Salah satu pertanyaan yang mengemuka  adalah banyaknya peserta yang lulus merupakan tenaga honorer yang masuk pasca tahun 2005.
Hal itu tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Karena itu, Panitia Seleksi CPNS akan terus mengawal proses pemberkasannya,  sehingga Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya tidak akan keluar.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengegaskan, pemerintah akan bertindak tegas dalam menangani kasus seperti itu. “Silakan saudara menyampaikan data-data yang valid, kalau ada peserta yang lulus ternyata tidak memenuhi kriteria,” ujarnya  saat menerima audiensi tenaga honorer kategori II dari Kabupaten Sumedang, yang didampingi oleh Bupati Sumedang Ade Irawan.
Pasca pengumuman K-II Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang, muncul sejumlah dugaan bahwa banyak peserta yang masuk sebagai honorer kategori II dan mengikuti tes, namun  masuknya sesudah Januari tahun 2005. Padahal, menurut ketentuan, tenaga honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005.
Setiawan yang didampingi Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemeneterian PANRb Herman Suryatman mengatakan, dari lembar jawab komputer (LJK) yang diolah, Panselnas tidak dapat mendeteksi data sampai sedetail itu. “Data itu merupakan usulan dari daerah,” ujarnya.
Namun pemerintah tidak akan gegabah dalam pengangkatan seseorang menjadi CPNS, khususnya dari tenaga honorer kategori 2. Jangan sampai yang tidak berhak  malah melenggang, dan lolos menjadi CPNS. Karena itu, dalam pemberkasan, menurut Setiawan,  semua akan dapat diketahui, sejauh mana kebenarannya. “Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan PP 56/2012, maka NIP-nya tidak akan dikeluarkan, dan batal menjadi CPNS,” tambahnya.
Namun Setiawan juga minta kepada pihak-pighak yang memiliki data valid, agar menyampaikannya ke BKD, Bupati, BKN, dan Kementerian PANRB.
Menanggapi hal itu, Bupati Sumedang langsung memutuskan akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri data-data yang tidak benar. “Saya akan segera membentuk Tim Investigasi,” ujarnya.
Terhadap sikap yang diambil Bupati Sumedang, Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mendukung. Hal seperti itu, dapat dilakukan juga oleh kepala daerah lain untuk menelusuri berbagai tindakan kecurangan.
Dengan adanya investigasi dan laporan yang masuk, diperkirakan akan banyak tenaga  honorer K-2 yang lulus pada akhirnya dianulir. Persoalan berikutnya, apakah formasi yang kosong itu bisa diisi oleh tenaga honorer K-2 lain, yang memenuhi kriteria.
“Untuk yang ini, Panselnas akan membahas lebih lanjut,” ujar Herman saat menerima audiensi tenaga honorer K-2 dari Bandung, Cimahi, dan Lampung, sesaat setelah mendampingi Deputi SDM Aparatur menerima rombongan dari Sumedang. (ags/HUMAS MENPANRB)

Minggu, 16 Februari 2014

RUMUS FUNGSI TERBILANG PADA EXCEL

ungsi Terbilang Pada Excel.
CARA MUDAH MEMBUAT FUNGSI TERBILANG PADA EXCELKali ini saya akan share sebuah aplikasi dan tips untuk sobat yang sering bekerja menggunakan Ms. Excel. Tips kali ini adalah Cara Mudah Membuat Fungsi Terbilang Pada Excel. Mungkin sobat semua pasti sudah mengetahui bahwa Ms. Excel itu penuh dengan formula/rumus,,hehe
Tapi terkadang sobat pasti menayakan apakah ada rumus agar suatu cell Ms. excel menampilkan Fungsi terbilang ? Masa kita harus capek – capek menulis secara manual terbilang dari suatu cell,,hehe cape dech.
ok inilah caranya yang paling simple menurut saya pribadi : 
1. Download file addins excel untuk terbilang disini.. 
2. Extraks file tersebut di computer (missal di c:\My Documents) 
3. Buka aplikasi Excel 2007 anda, Excel versi lain juga bisa,,hehe 
4. Masuklah ke office button (pojok kiri atas) – lalu klik tombol “Excel options” 
Cara Mudah Membuat Fungsi Terbilang Pada Excel
5. Pilih tabs “Add-Ins”, lalu klik tombol “Go…” yang berada pada bagian bawah panel form. 
Cara Mudah Membuat Fungsi Terbilang Pada Excel
6. Setelah muncul kotak berikut tekan pada tombol “Browse”. 
Cara Mudah Membuat Fungsi Terbilang Pada Excel
7. Pilih direktori tempat anda menyimpan file unduhan tadi (misal di c:/My Documents) 
Cara Mudah Membuat Fungsi Terbilang Pada Excel
8. Klik tombol “Ok” lalu akan muncul kotak berikut: 
Cara Mudah Membuat Fungsi Terbilang Pada Excel
9. Klik Ok lagi untuk menyeselaikan proses pemasangan Add-Ins 
Sekarang kita check apakah fungsi tersebut berfungsi. Untuk memakainya anda perlu mengetahui formulanya. Missal angka yang hendak anda buatkan terbilangnya ada di cell “A1”, maka formulanya adalah sebagai berikut: 
=terbilang(A1,4,”Rupiah.”) 
Cara Mudah Membuat Fungsi Terbilang Pada Excel
Penjelasan formula tersebut adalah sbb.: 
1. A1 adalah cell tempat angka yang akan dikonversi ke nilai terbilang. 
2. 4 adalah style case, anda dapat memilih 0,1,2,3,4 untuk menampilkan style penulisan yang berbeda.
Contoh : type 0 ; fungsi terbilang. 1; FUNGSI TERBILANG. 2; fungsi terbilang . 3; Fungsi Terbilang . 4 ; Fungsi terbilang. 
3. “Rupiah.” Adalah text keterangan mata uang, dapat diganti dengan mata uang lain yang anda perlukan dengan cara manual. 
Anda juga dapat mencoba cara lain dengan mengetikkan “=terbilang()” tanpa spasi, di cell edit bar seperti berikut, lalu tekan tombol “fx” 
Cara Mudah Membuat Fungsi Terbilang Pada Excel
Maka akan muncul kotak dialog seperti berikut: 
Cara Mudah Membuat Fungsi Terbilang Pada Excel
Coba masukkan nilai-nilai yang sesuai pada fungsi tersebut dan lihat hasilnya.. 
Trik ini tidak hanya berlaku untuk Excel 2007 melainkan untuk versi lain juga dengan prinsip yang sama. Yaitu anda harus mencari menu untuk menginstall Add-Ins baru. Selamat mencoba, semoga bermanfaat.
Terima kasih telah membaca Cara Mudah Membuat Fungsi Terbilang Pada Excel.

RUTINITAS SETIAP HARI SELASA DAN JUM'AT